Logkerja.id – Meski ijasah yang ditahan perusahaan hilang atau rusak tidak terlalu besar kasusnya yang mencuat ke permukaan, tapi penting untuk dibahas mengingat hal ini bisa menjadi langkah besar buat para pekerja dalam menuntut ganti rugi kepada perusahaan.
Artikel Sebelumnya: Perusahaan Menahan Ijasah Pekerja, Bolehkah Menurut Hukum?
Mengapa pekerja bisa menuntut ganti rugi? karna hal tersebut sudah tertuang dalam kesepakatan kerja atau perjanjian kerja yang ditanda-tangani oleh kedua belah pihak.
Oleh sebab itu penting sekali bagi pekerja untuk melihat secara seksama poin yang menyebutkan sangsi tertulis jika nantinya surat berharga (dalam hal ini ijasah) yang diberikan oleh pekerja ternyata rusak, cacat atau bahkan hilang selama dikuasakan kepada perusahaan.
Bagaimana Cara Meminta Pertanggung Jawaban Jika Ijasah yang Ditahan Perusahaan Hilang atau Rusak?
Sebelum menuntut ganti rugi melalui jalur hukum mungkin ada baiknya pekerja datang terlebih dahulu ke perusahaan dan membicarakan hal tersebut secara kekeluargaan, dan meminta itikad baik dari pihak perusahaan terkait ijasah yang hilang, atau rusak yang diakibatkan oleh rayap, bencana, atau hal buruk lainnya.
Jika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dan tidak memenuhi kewajiban yang seharusnya, pekerja bisa melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang yaitu Kepolisian terlebih dahulu dan mengajukan gugatan wanprestatie sebagaimana diatur dalam Pasal 1234 KUH Perdata di Pengadilan Negeri.
Sebab menurut Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) disebutkan Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Terus Bagaimana Kalau Ijasah Tetap Ditahan Perusahaan Meski Sudah Membayar Pinalti?
Seperti yang sudah dijelaskan di atas pekerja bisa melakukan usaha kekeluargaan terlebih dahulu dengan pihak perusahaan agar ijasah yang ditahan bisa dikembalikan secara baik-baik kepada pekerja, karna pekerja pun sudah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar pinalti pada perusahaan.
Jika perusahaan tetap tidak mau mengembalikan, maka pekerja bisa mengambil jalur hukum dan mengajukan gugatan perdata terlebih dahulu dengan dasar wanprestatie.
Bahkan pekerja juga bisa melakukan gugatan pidana kepada perusahaan dengan dasar pengelapan surat berharga berdasarkan pasal Pasal 372 KUHP.
(Referensi: hukumonline.com)